
Pengertian Geopolitk
Geopolitik
secara etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti
bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari kata polis yang
berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara, dan teia
yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara
suatu bangsa.
Menurut
Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam
hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi
bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan
tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan
atau pemerintahan. Frederich Ratzel mengenalkan istilah ilmu bumi
politik (political geography), Rudolf Kjellen menyebut geographical
politic dan disingkat geopolitik.
Dari
beberapa pengertian diatas, pengertian geopolitik dapat lebih
disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji
masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada
politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis
suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya
alam wilayah tersebut.

Pengertian Wawasan Nusantara
Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan danNusantara. Wawasan berasal dari kata Wawas (bahasa
jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi
wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi.
Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal
dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya
menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan
kepulauan yang terletak antara dua benua, ian yaitu benua Asia dan
Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik.
Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara” digunakan sebagai
pengganti nama Indonesia.
Sedangkan terminologis, Wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut :
a. Menurut prof. Wan Usman, “Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah
airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang
beragam.”
b. Menurut GBHN 1998,
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Menurut
kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang
dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
Berdasarkan
pendapat-pendapat diatas, secara sederhana wawasan nusantara berarti
cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya.

Latar Belakang Wawasan Nusantara
a. Aspek Historis
Dari
segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang
bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu :
1. Kita
pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah,
kehidupan sebagai bangsa yang terjajah adalah penederitaaan,
kesengsaraan, kemiskinan dan kebodohan. Penjajah juga menciptakan
perpecahan dalam diri bangsa Indonesia. Politik Devide et impera. Dengan
adanya politik ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya
sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan,
tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
2. Kita
pernah memiliki wilayah yang terpisah-pisah, secara historis wilayah
Indonesia adalah wialayah bekas jajahan Belanda . Wilayah Hindia Belanda
ini masih terpisah-pisah berdasarkan ketentuan Ordonansi 1939 dimana
laut territorial Hindia Belanda adalah sejauh 3 (tiga) mil. Dengan
adanya ordonansi tersebut , laut atau perairan yang ada diluar 3 mil
tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan
internasional. Upaya untuk mewujudkan wilayah Indonesia sebagai wilayah
yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian setelah
Indonesia merdeka yaitu ketika Perdana Menteri Djuanda mengeluarkan
pernyataan yang selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13
Desember 1957. Isi pokok dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut
territorial Indonesia tidak lagi sejauh 3 mili melainkan selebar 12 mil
dan secara resmi menggantikam Ordonansi 1939. Dekrasi Djuanda juga
dikukuhkan dalam UU No.4/Prp Tahun 1960 tenatang perairan Indonesia yang
berisi :
1. Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia
2. Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut
3. Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya
Deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan Nusantara dimana laut
tidak lagi sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung.UU mengenai
perairan Indonesia diperbaharui dengan UU No.6 Tahun 1996 tentang
Perairan Indonesia
Deklarasi
Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional. Melalui
perjuangan panjanag akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April menerima “
The United Nation Convention On The Law Of the Sea”(UNCLOS) .
Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut Indonesia diakui sebagai
negara dengan asas Negara Kepulauan (Archipelago State).
b. Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari
segi geografis dan Sosial Budaya, Indonesia meruapakan negara bangsa
dengan wialayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen.
Keunikan wilayah dan dan heterogenitas menjadikan bangsa Indonesia perlu
memilikui visi menjadi bangsa yang satu dan utuh .
Keunikan wilayah dan heterogenitas itu anatara lain sebagai berikut :
1. Indonesia bercirikam negara kepulauan atau maritim
2. Indonesia terletak anata dua benua dan dua sameudera(posisi silang)
3. Indonesia terletak pada garis khatulistiwa
4. Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim
5. Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan Mediterania
6. Wilayah subur dan dapat dihuni
7. Kaya akan flora dan fauna dan sumberdaya alam
8. Memiliki etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam
9. Memiliki jumlah penduduk dalam jumlah yang besar, sebanyak 218.868 juta jiwa
c. Aspek Geopolitis dan Kepentingan Nasional
Prinsip
geopolitik bahwa bangsa Indonesia memanndang wikayahnya sebagai ruang
hidupnya namun bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk memperluas
wilayah sebagai ruang hidup (lebensraum). Salah satu kepentingan
nasional Indonesia adalah bangaimanan menjadikan bangsa dan wilayah
negara Indonesia senantiasa satu dan utuh. Kepentingan nasional itu
merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional maupun
visi nasional
Nusantara
(archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan
penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang
dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan
pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan
Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang
Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air
(laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya
secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh
menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi
aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara
sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi
pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan
Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir
perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak
Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
Hakekat dan tujuan wawasan nusantara adalah kesatuan dan persatuan dalam kebinekaan yang mengandung arti :
1. Penjabaran tujuan nasional yang telah diselaraskan dengan kondisi posisi, dan potensi georafi, serta kebinekaan budaya
2. Pedoman pola tindak dan pola pikir kebijakasanaan nasional
3. Hakikat wawasan nusantara : persatuan dan nkesatuan dalam kebinekaan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, dirumuskan fungsi-fungsi wawasan nusantara sebagai berikut :
1. Menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran, paham dan semangat kebangsaan Indonesia.
2. Menanamkan dan memupukan kecintaan pada tanah air indonesia sehingga rela berkorban untuk membelanya.
3. Menumbuhkan kesadaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab warga negara yang bangga pada negara Indonesia.
4. Mengembangkan kehidupan bersama yang multikultural dan plural berdasarkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan.
5. Mengembangkan keberadaan masyarakat madani sebagai pengembangan kekuasaan pemerintah.
Hakekat dan Kedudukan Wawasan Nusantara
Kita
memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan.
Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah
nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan
bangsa dan kesatuan wilayah.
Dalam
GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan
menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi,
social budaya, dan pertahanan keamanan.
Wawasan
Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional merupakan
visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa
Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa
yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan
Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.
Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
Paham
geopolitik bangsa Indonesia terumuskan dalam konsepsi Wawasan
Nusantara. Bagi bangsa Indonesia, geopolitik merupakan pandangan baru
dalam mempertimbangkan faktor-faktor geografis wilayah Negara untuk
mencapai tujuan nasionalnya. Untuk Indonesia, geopolitik adalah
kebijakan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memamfaatkan
keuntungan letak geografis Negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tentang
kondisi geografis tersebut.
Secara
geografis, Indonesia memiliki ciri khas, yakni diapit dua samudra dan
dua benua serta terletak dibawah orbit Geostationary Satellite Orbit
(GSO). Dan Indonesia bisa bisa disebut sebagai Benua Maritim Indonesia.
Wilayah Negara Indonesia tersebut dituangkan secara yuridis formal dalam
Pasal 25A UUD 1945 Amandemen IV. Atas dasar itulah Indonesia
mengembangkan paham geopolitik nasionalnya, yaitu Wawasan Nusantara. Dan
secara historis, wilayah Indonesia sebelumnya adalah wilayah bekas
jajahan Belanda yang dulunya disebut Hindia Belanda.
Berdasarkan
fakta geografis dan sejarah inilah, wilayah Indonesia beserta apa yang
ada di dalamnya dipandang sebagai satu kesatuan. Pandangan atau Wawasan
nasional Indonesia ini dinamakan Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara
sebagai konsepsi geopolitik bangsa Indonesia.
Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
a). Wilayah Daratan: Wilayah daratan adalah daerah dipermukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di permukaan bumi.
b). Wilayah Perairan: Wilayah perairan Indonesia meliputi laut territorial, perairan kepulauan, dan peraran pendalaman.
c). Wilayah Udara: Wilayah
udara adalah wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan lautan
(perairan) negara itu. Seberapa jauh kedaulatan negara terhadap wilayah
udara di atasnya.
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
a. Wadah (Contour)
b. Isi (Content)
c. Tata Laku (Conduct)
Tujuan Wawasan Nusantara
1.
Tujuan ke dalam, yaitu menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap
aspek kehidupan nasional, yaitu politik, ekonomi, social budaya,
pertahanan keamanan.
2.
Tujuan ke luar, yaitu terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang
serba berubah, dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social serta
mengembangkan suatu kerja sama dan saling menghormati.
Manfaat Wawasan Nusantara
1. Diterima dan diakuinya konsepsi Nusantara di forum internasional.
2. Pertambahan luas wilayah teritorial Indonesia.
3.
Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup memberikan potensi sumber
daya yang besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
4.
Penerapan wawasan nusantara menghasilkan cara pandang tentang keutuhan
wilayah nusantara yang perlu dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
5. Wawasan Nusantara menjadi salah satu sarana integrasi nasional.
sumber:
http://virgiawanratres.blogspot.co.id/
https://www.google.com/search?q=PENDIDIKAN+KEWARGANEGARAAN&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwjlrsyNn7TMAhUOBo4KHYvxCEIQ_AUIBygB&biw=1366&bih=631#tbm=isch&q=logo+pendidikan+kewarganegaraan&imgrc=nP2oBv6soDFrZM%3A












