PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
·
LANDASAN PENDIDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Menurut Bakry (2008:3) , pendidikan kewarganegaraan
bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara serta berjiwa
demokratis yang berkeadaban. Dengan tujuan demikian ini,pendidikan
kewarganegaraan banyak dasarnya ada yang berdasarkan filsafati ,berdasarkan
sejarah ,berdasarkan sosial budaya. Adapun yang dibicarakan disini
tentang
landasan pendidikan kewarganegaraan Pokok bahasan Pendidikan Kewarganegaraan
meliputi hubungan antara warga negara serta pendidikan pendahuluan bela negara,
yang semua itu berpijak pada budaya bangsa. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa
tujuan utama dari pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan
dan kesadaran bernegara serta membentuk sikap dan perilaku yang cinta tanah air
yang bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional
dalam diri para mahasiswa yang calon sarjana/ilmuan warga Negara kesatuan
republik indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
Sebab kualitas warga negara yang baik adalah sangat ditentukan terutama oleh keyakinan
dan sikap hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping
derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
·
Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
Objek
material dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan
dengan warga Negara baik yang empirik maupun yang non empirik, yang berupa
wawasan, sikap dan perilaku warga Negara dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Sedang objek formalnya adalah mencakup dua segi, yaitu:
•
Segi hubungan antara warga negara dengan negara
(termasuk
hubungan antara warga negara).
•
Segi pembelaan negara.
PENDAHULUAN
A. Pengertian dan Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pengertian Pendidikan
Kewarganegaraan
Mata kuliah kewarganegaraan sering disebut sebagai civic
education, citizenship education, dan bahkan ada yang menyebut
sebagai democracy education.
Kesadaran demokrasi serta implementasinya harus senantiasa
dikembangkan dengan basis filsafat bangsa, identitas nasional, kenyataan dan
pengalaman sejarah bangsa tersebut, serta dasar-dasar kemanusiaan dan keadaban.
Oleh karena itu dengan pendidikan kewarganegaraan diharapkan intelektual
Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yang demokratis,
religius, berkemanusiaan dan berkeadaban.
2. Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan
Visi Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber
nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna
mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
Misinya adalah membantu mahasiswa memantapkan
kepribadiannya, agar secara secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar
pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab
dan bermoral.
BAB
I
FILSAFAT
PANCASILA
A. Pengertian Filsafat
Filsafat adalah suatu bidang ilmu yang
senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia. Secara etimologis istilah
“filsafat” berasal dari bahasa Yunani “philein” yang artinya “cinta” dan
“sophos” yang artinya “hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom”.
B. Pengertian Pancasila
sebagai Suatu Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian
yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan
secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Dasar filsafat negara pancasila adalah merupakan satu kesatuan yang bersifat
majemuk tunggal.
C. Kesatuan Sila-Sila
Pancasila
Kalau dilihat dari intinya, urut-urutan
lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan isi-sifatnya,
merupakan pengkhususan dari sila-sila dimukanya.
Sila-sila Pancasila sebagai kesatuan dapat dirumuskan pula dalam hubungannya
saling mengisi atau mengkualifikasi dalam rangka hubungan hierarkhis piramidal.
Tiap-tiap sila mengandung empat sila lainnya, dikualifikasi oleh empat sila
lainnya.
BAB
II
IDENTITAS
NASIONAL
A. Pengertian Identitas
Nasional
Agar bangsa Indonesia tetap eksis
dalam menghadapi globalisasi maka harus tetap meletakkan jatidiri dan identitas
nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia sebagai dasar
pengembangan kreatifitas budaya globalisasi. Istilah “identitas nasional”
secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara
filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
Dalam hubungannya dengan identitas nasional secara dinamis, dewasa ini bangsa
Indonesia harus memiliki visi yang jelas dalam melakukan reformasi, melalui
dasar filosofi bangsa dan negara yaitu bhineka tunggal ika, yang terkandung
dalam filosofi Pancasila. Masyarakat harus semakin terbuka, dan dinamis namun
harus berkeadaban serta kesadaran akan tujuan hidup bersama dalam berbangsa dan
bernegara. Dengan kesadaran akan kebersamaan dan persatuan tersebut maka
insyaAllah bangsa Indonesia akan mampu mengukir identitas nasionalnya secara
dinamis di dunia internasional.
B. Faktor-faktor Pendukung
Kelahiran Identitas Nasional
Faktor yang mendukung kelahiran identitas bangsa Indonesia meliputi :
1. Faktor Objektif, yang
meliputi faktor geografis, ekologis dan demografis
2. Faktor Subjektif,
yaitu faktor historis, sosial, politik dan kebudayaan.
C. Pancasila sebagai
Kepribadian dan Identitas Nasional
Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Indonesia pada hakikatnya
bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi filsafat pancasila bukan muncul
secara tiba-tiba dan dipaksakan oleh suatu rezim atau penguasa melainkan
melalui suatu fase historis yang cukup panjang. Proses perumusan materi
Pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam sidang-sidang BPUPKI pertama,
sidang “panitia 9”, sidang BPUPKI kedua, serta akhirnya disyahkan secara formal
yuridis sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia.
Sejarah
Budaya Bangsa sebagai Akar Identitas Nasional
Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam pancasila dalam kenyataannya secara
objektif telah dimiliki oleh bangsa Inodnesia sejak zaman dahulu kala sebelum
mendirirkan negara. Proses terbentuknya bangsa dan negara Indonesia melalui
proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman kerajaan-kerajaan pada abad
ke-IV, ke-V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak pada
abad ke-VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya dibawah wangsa
Syailendra di Palembang, kemudian kerjaan Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur
serta kerajaan-kerajaan lainnya.
Dasar-dasar pembentuka nasionalisme modern dirintis oleh para pejuang
kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang
kebangkitan nasional pada tahun 1908, kemudian dicetuskan pada Sumpah Pemuda
pada tahun 1928. Akhirnya titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia
untuk menemukan identitas nasionalnya sendiri, membentuk suatu bangsa dan
negara Indonesia tercapai pada tanggal 17 Agustus 1945 yang kemudian
diproklamasikan sebagai suatu kemerdekaan bangsa Indonesia.
BAB
III
DEMOKRASI
INDONESIA
A. Demokrasi dan Implementasinya
Peranan Negara dan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari telaah tentang
demokrasi, ini karena dua alasan:
1. Hampir semua Negara di
dunia menjadikan demokrasi sebagai asasnya yang fundamental .
2. Demokrasi sebagai asas
Negara secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk
menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertinggi tetapi ternyata demokrasi
itu berjalan dalam jalur yang berbeda-beda (Rais, 1955:1).
Dalam hubungannya dengan implementasi ke dalam system
pemerintahan, demokrasi juga melahirkan system yang bermacam-macam seperti,
sistem presidensial, sistem parlementer, sistem referendum (meletakkan
pemerintah sebagai bagian/ badan pekerja dari parlemen). Di beberapa Negara ada
yang menggunakan sistem campuran antara presidensial dengan parlementer.
B. Arti dan Perkembangan
Demokrasi
Negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan
kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi, ia berarti suatu
pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas
persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
C. Bentuk-Bentuk Demokrasi
Formal demokrasi menunjuk pada demokrasi dalam arti system pemerintahan. Hal
ini dapat dilihat dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara.
Dalam suatu Negara misalnya dapat diterapkan demokrasi dengan menerapkan system
presidensial atau sistem parlementer.
Sistem Presidensial : sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden
secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung
dari rakyat. Dalam sistem ini kekuasaan eksekutif (kekuasaan menjalankan
permintaan) sepenuhnya berada di tangan presiden.
Sistem Parlementer :
Sistem ini menerpakan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif
dan legeslatif. Kepala eksekutif (head of government) adalah berada di tangan
seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara (head of state) adalah berada
pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada pada
seorang presiden misalnya di India.
Prinsip demokrasi perwakilan liberal didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan
bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam
sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam
pelaksanaan demokrasi.
Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan
kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah yang
menguasai negara.
BAB
IV
NEGARA
DAN KONSTITUSI
A. Pengertian negara
Nicollo Machiavelli yang merumuskan Negara sebagai Negara kekuasaan. Teori
Negara menurut Machiavelli tersebut mendapat tantangan dan reaksi yang kuat
dari filsuf lain separti Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704) dan
Rousseau (1712-1778). Mereka mengartikan Negara sebagai suatu badan atau
organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama. Menurut mereka,
manusia sejak dilahirkan telah membawa hak-hak asasinya seperti hak untuk hidup,
hak milik serta hak kemerdekaan.
Konsep pengertian Negara
modern yang dikemukakan oleh para tokoh lain antara lain :
1. Roger H. Soltau, mengemukakan bahwa Negara adalah
sebagai alat agency atau wewenang / authority yang mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan besama atas nama masyarakat.
2. Menurut Harold J. Lasky bahwa Negara adalah merupakan
suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat
sah lebih agung dari pada individu atau sekelompok.
3. Mc. Iver bahwa Negara adalah asosiasi yang
menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan
berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah maksud
tersebut diberi kekuasaan memaksa.
4. Miriam Budiardjo bahwa Negara adalah suatu daerah
territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat
dan berhasil menuntut dr warga Negaranya ketaatan pada perundang-undangannya
melalui penguasaan (control) monopolitis dari kekuasaan yang sah.
Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh berbagai filsuf serta para sarjana
tentang negara, maka dapat disimpulkan bahwa semua Negara memiliki unsur-unsur
yang mutlak harus ada. Unsur-unsur Negara meliputi :
1. Wilayah
2. Rakyat
3. Pemerintahan
Bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dilatar belakangi oleh adanya kesatuan
nasib, yaitubersama-sama dalam suatu penderitaan dibawah penjajahan bangsa
asing serta berjuang merebut kemerdekaan. Selain itu yang sangat khas bagi bangsa
Indonesia adalah unsur-unsur etnis yang membentuk bangsa itu sangat beraneka
ragam, baik latar belakang budaya seperti bahasa, adat kebiasaan serta
nilai-nilai yang dimilikinya.
Prinsip-prinsip Negara Indonesia dapat dikaji melalui makna
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea I,II,III & IV.
B. Konstitusionalisme
Konstitusionalisme mengacu kepada pengertian sistem
institusionalisasi secara efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan
pemerintahan. Basis pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau
persetujuan (consensus) diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang
diidealkan berkaitan dengan negara.
Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme pada
umumnya dipahami berdasarkan pada :
1. Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama
2. Kesepakatan tentang the rule of law
3. Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan
prosedur ketatanegaraan
Kesepakatan pertama, yaitu berkenaan
dengan cita-cita bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusionalisme dan
konstitusi dalam suatu Negara.
Kesepakatan kedua , adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas
aturan hukum dan konstitusi.
Kesepakatan ketiga, adalah berkenaan dengan (a) bangunan organ Negara dan
prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaan, (b) hubungan-hubungan antar organ
Negara itu satu sama lain, serta (c) hubungan antar organ-organ Negara itu
dengan warga Negara .
Keseluruhan kesepakatan itu pada
intinya menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Atas
dasar pengertian tersebut maka sebenarnya prinsip konstitusionalisme modern
adalah menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan atau yang lazim disebut sebagai
prinsip limited government. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan
yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu: Pertama, hubungan antara
pemerintahan dengan warga Negara; dan Kedua, hubungan antara lembaga
pemerintahan yang satu dengan lainnya.
C. konstitusi Indonesia
Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan
oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, dimana amandemen pertama dilakukan
dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap pasal 9 UUD 1945. Kemudian
amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan pada
tahun 2001 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
Penegertian hukum dasar meliputi dua
macam yaitu, hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis. Oleh karena
itu sifatnya yang tertulis, maka Undang-Undang Dasar itu rumusannya tertulis
dan tidak mudah berubah. Undang-Undang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah
suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan
pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan
tersebut.
Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945
disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan supel. UUD 1945
hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan
dan aturan tambahan.
Sifat-sifat UUD 1945 adalah sebagai
berikut :
1. Rumusannya jelas
2. Bersifat singkat dan supel
3. Memuat norma-norma,
aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan
secara konstitusional
4. Peraturan hukum positif
yang tinggi
Convensi adalah hukum dasar yang tidak
tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
(1) Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
(2) Tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar dan berjalan sejajar.
(3) Diterima oleh semua rakyat.
(4) Bersifat sebagai pelengkap, sehingga
memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam
Undang-Undang Dasar.
Jadi convensi bilamana dikehendaki untuk menjadi suatu aturan dasar yang
tertulis, tidak secara otomatis setingkat dengan UUD, melainkan sebagai suatu
ketetapan MPR.
Kata konstitusi dapat mempunyai arti
lebih luas dari pada pengertian UUD, karena pengertian UUD hanya meliputi
konstitusi tertulis saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak
tertulis yang tidak tercakup dalam UUD.
Sistem pemerintahan negara Indonesia
dibagi atas tujuh :
1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas
hukum (Rechtstaat)
2. Sistem konstitusional
3. Kekuasaan tertinggi ditangan rakyat
4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara
yang tertinggi disamping MPR dan DPR
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
6. Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri
negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak-terbatas
Menurut penjelasan UUD 1945, Negara
Indonesia adalah Negara hukum, Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan
bukan berdasarkan atas kekuasaan. Sifat Negara hukum hanya dapat ditunjukkan
jikalau alat-alat perlengkapanya bertindak menurut dan terikat kepada
aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang
dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.
Ciri-ciri suatu Negara Hukum adalah :
a. Pengakuan dan perlindungan
hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial,
ekonomi dan kebudayaan.
b. Peradilan yang bebas dari
suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
c. Jaminan kepastian
hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dapat dilaksanakan
dan aman dalam melaksanakannya.
Dalam era reformasi dewasa ini bangsa
Indonesia benar-benar ingin mengembalikan peranan hukum, aparat penegak hukum
beserta seluruh sistem peraturan perundang-undangan akan dikembalikan pada
dasar-dasar Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 hasil
amandemen 2002 yang mengemban amanat demokrasi dan perlindungan hak-hak asasi
manusia.
Sumber : http://yunkcrueblog.blogspot.co.id/2011/11/rangkuman-isi-buku-pendidikan.html
Scribd.Com//Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan