Rabu, 30 Maret 2016

Rangkuman BAB 1 Pendidikan Kewarganegaraan



PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

·         LANDASAN PENDIDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Menurut Bakry (2008:3) , pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara serta berjiwa demokratis yang berkeadaban. Dengan tujuan demikian ini,pendidikan kewarganegaraan banyak dasarnya ada yang berdasarkan filsafati ,berdasarkan sejarah ,berdasarkan sosial budaya. Adapun yang dibicarakan disini
tentang landasan pendidikan kewarganegaraan Pokok bahasan Pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara warga negara serta pendidikan pendahuluan bela negara, yang semua itu berpijak pada budaya bangsa. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa tujuan utama dari pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara serta membentuk sikap dan perilaku yang cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa yang calon sarjana/ilmuan warga Negara kesatuan republik indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni. Sebab kualitas warga negara yang baik adalah sangat ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.

·          Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
Objek material dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dengan warga Negara baik yang empirik maupun yang non empirik, yang berupa wawasan, sikap dan perilaku warga Negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedang objek formalnya adalah mencakup dua segi, yaitu:
• Segi hubungan antara warga negara dengan negara
(termasuk hubungan antara warga negara).
• Segi pembelaan negara.




PENDAHULUAN
A.      Pengertian dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
1.      Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Mata kuliah kewarganegaraan sering disebut sebagai civic education, citizenship education, dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education.
Kesadaran demokrasi serta implementasinya harus senantiasa dikembangkan dengan basis filsafat bangsa, identitas nasional, kenyataan dan pengalaman sejarah bangsa tersebut, serta dasar-dasar kemanusiaan dan keadaban. Oleh karena itu dengan pendidikan kewarganegaraan diharapkan  intelektual Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yang demokratis, religius, berkemanusiaan dan berkeadaban.
2.      Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
                Visi Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya.
                 Misinya adalah membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.

BAB I
FILSAFAT PANCASILA
A.   Pengertian Filsafat
                   Filsafat adalah suatu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia. Secara etimologis istilah “filsafat” berasal dari bahasa Yunani “philein” yang artinya “cinta” dan “sophos” yang artinya “hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom”.
B.      Pengertian Pancasila sebagai Suatu Sistem
                   Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
            Dasar filsafat negara pancasila adalah merupakan satu kesatuan yang bersifat majemuk tunggal.



C.      Kesatuan Sila-Sila Pancasila
                   Kalau dilihat dari intinya, urut-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan isi-sifatnya, merupakan pengkhususan dari sila-sila dimukanya.
            Sila-sila Pancasila sebagai kesatuan dapat dirumuskan pula dalam hubungannya saling mengisi atau mengkualifikasi dalam rangka hubungan hierarkhis piramidal. Tiap-tiap sila mengandung empat sila lainnya, dikualifikasi oleh empat sila lainnya.


BAB II
IDENTITAS NASIONAL
A.      Pengertian Identitas Nasional
       Agar bangsa Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi maka harus tetap meletakkan jatidiri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia sebagai dasar pengembangan  kreatifitas budaya globalisasi. Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
       Dalam hubungannya dengan identitas nasional secara dinamis, dewasa ini bangsa Indonesia harus memiliki visi yang jelas dalam melakukan reformasi, melalui dasar filosofi bangsa dan negara yaitu bhineka tunggal ika, yang terkandung dalam filosofi Pancasila. Masyarakat harus semakin terbuka, dan dinamis namun harus berkeadaban serta kesadaran akan tujuan hidup bersama dalam berbangsa dan bernegara. Dengan kesadaran akan kebersamaan dan persatuan tersebut maka insyaAllah bangsa Indonesia akan mampu mengukir identitas nasionalnya secara dinamis di dunia internasional.
B.      Faktor-faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
       Faktor yang mendukung kelahiran identitas bangsa Indonesia meliputi :
1.       Faktor Objektif, yang meliputi faktor geografis, ekologis dan demografis
2.       Faktor Subjektif, yaitu faktor historis, sosial, politik dan kebudayaan.
C.      Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional
       Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi filsafat pancasila bukan muncul secara tiba-tiba dan dipaksakan oleh suatu rezim atau penguasa melainkan melalui suatu fase historis yang cukup panjang. Proses perumusan materi Pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam sidang-sidang BPUPKI pertama, sidang “panitia 9”, sidang BPUPKI kedua, serta akhirnya disyahkan secara formal yuridis sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia.
Sejarah Budaya Bangsa sebagai Akar Identitas Nasional
       Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam pancasila dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Inodnesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirirkan negara. Proses terbentuknya bangsa dan negara Indonesia melalui proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman kerajaan-kerajaan pada abad ke-IV, ke-V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai nampak pada abad ke-VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya dibawah wangsa Syailendra di Palembang, kemudian kerjaan Airlangga dan Majapahit di Jawa Timur serta kerajaan-kerajaan lainnya.
       Dasar-dasar pembentuka nasionalisme modern dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908, kemudian dicetuskan pada Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Akhirnya titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk menemukan identitas nasionalnya sendiri, membentuk suatu bangsa dan negara Indonesia tercapai pada tanggal 17 Agustus 1945 yang kemudian diproklamasikan sebagai suatu kemerdekaan bangsa Indonesia.



BAB III
DEMOKRASI INDONESIA
A.      Demokrasi dan Implementasinya
       Peranan Negara dan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari telaah tentang demokrasi, ini karena dua alasan:
1.      Hampir semua Negara di dunia menjadikan demokrasi sebagai asasnya yang fundamental .
2.      Demokrasi sebagai asas Negara secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertinggi tetapi ternyata demokrasi itu berjalan dalam jalur yang berbeda-beda (Rais, 1955:1).
Dalam hubungannya dengan implementasi ke dalam system pemerintahan, demokrasi juga melahirkan system yang bermacam-macam seperti, sistem presidensial, sistem parlementer, sistem referendum (meletakkan pemerintah sebagai bagian/ badan pekerja dari parlemen). Di beberapa Negara ada yang menggunakan sistem campuran antara presidensial dengan parlementer.
B.      Arti dan Perkembangan Demokrasi
       Negara demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi, ia berarti suatu pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
C.      Bentuk-Bentuk Demokrasi
       Formal demokrasi menunjuk pada demokrasi dalam arti system pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara. Dalam suatu Negara misalnya dapat diterapkan demokrasi dengan menerapkan system presidensial atau sistem parlementer.
        Sistem Presidensial : sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat. Dalam sistem ini kekuasaan eksekutif (kekuasaan menjalankan permintaan) sepenuhnya berada di tangan presiden.
       Sistem Parlementer : Sistem ini menerpakan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legeslatif. Kepala eksekutif (head of government) adalah berada di tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara (head of state) adalah berada pada seorang ratu, misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada pada seorang presiden misalnya di India.
       Prinsip demokrasi perwakilan liberal didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
       Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan akhirnya kapitalislah  yang menguasai negara.



BAB IV
NEGARA DAN KONSTITUSI

A.      Pengertian negara
           Nicollo Machiavelli yang merumuskan Negara sebagai Negara kekuasaan. Teori Negara menurut Machiavelli tersebut mendapat tantangan dan reaksi yang kuat dari filsuf lain separti Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778). Mereka mengartikan Negara sebagai suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama. Menurut mereka, manusia sejak dilahirkan telah membawa hak-hak asasinya seperti hak untuk hidup, hak milik serta hak kemerdekaan.
      Konsep pengertian Negara modern yang dikemukakan oleh para tokoh lain antara lain :
1. Roger H. Soltau, mengemukakan bahwa Negara adalah sebagai alat agency atau wewenang / authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan besama atas nama masyarakat.
2. Menurut Harold J. Lasky bahwa Negara adalah merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat sah lebih agung dari pada individu atau sekelompok.
3. Mc. Iver bahwa Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
4. Miriam Budiardjo bahwa Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dr warga Negaranya ketaatan pada perundang-undangannya melalui penguasaan (control) monopolitis dari kekuasaan yang sah.
           Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh berbagai filsuf serta para sarjana tentang negara, maka dapat disimpulkan bahwa semua Negara memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada. Unsur-unsur Negara meliputi :
1.      Wilayah
2.      Rakyat
3.      Pemerintahan
    



      Bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dilatar belakangi oleh adanya kesatuan nasib, yaitubersama-sama dalam suatu penderitaan dibawah penjajahan bangsa asing serta berjuang merebut kemerdekaan. Selain itu yang sangat khas bagi bangsa Indonesia adalah unsur-unsur etnis yang membentuk bangsa itu sangat beraneka ragam, baik latar belakang budaya seperti bahasa, adat kebiasaan serta nilai-nilai yang dimilikinya.
Prinsip-prinsip Negara Indonesia dapat dikaji melalui makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea I,II,III & IV.
B.      Konstitusionalisme
Konstitusionalisme mengacu kepada pengertian sistem institusionalisasi secara efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Basis pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan negara.
Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme pada umumnya dipahami berdasarkan pada :
1.  Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama
2.  Kesepakatan tentang the rule of law
3.  Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur ketatanegaraan
           Kesepakatan pertama, yaitu berkenaan dengan cita-cita bersama yang sangat menentukan tegaknya konstitusionalisme dan konstitusi dalam suatu Negara.
           Kesepakatan kedua , adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi.
           Kesepakatan ketiga, adalah berkenaan dengan (a) bangunan organ Negara dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaan, (b) hubungan-hubungan antar organ Negara itu satu sama lain, serta (c) hubungan antar organ-organ Negara itu dengan warga Negara .
           Keseluruhan kesepakatan itu pada intinya  menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Atas dasar pengertian tersebut maka sebenarnya prinsip konstitusionalisme modern adalah menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan atau yang lazim disebut sebagai prinsip limited government. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling berkaitan satu sama lain, yaitu: Pertama, hubungan antara pemerintahan dengan warga Negara; dan Kedua, hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan lainnya.



C.      konstitusi Indonesia
    Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, dimana amandemen pertama dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap pasal 9 UUD 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
    Penegertian hukum dasar meliputi dua macam yaitu, hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis. Oleh karena itu sifatnya yang tertulis, maka Undang-Undang Dasar itu rumusannya tertulis dan tidak mudah berubah. Undang-Undang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
    Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan supel. UUD 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan.
    Sifat-sifat UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.      Rumusannya jelas
2.      Bersifat singkat dan supel
3.      Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional
4.      Peraturan hukum positif yang tinggi
    Convensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
           Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
(1)   Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
(2)   Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar.
(3)   Diterima oleh semua rakyat.
(4)   Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
           Jadi convensi bilamana dikehendaki untuk menjadi suatu  aturan dasar yang tertulis, tidak secara otomatis setingkat dengan UUD, melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.

    Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas dari pada pengertian UUD, karena pengertian UUD hanya meliputi konstitusi tertulis saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam UUD.
    Sistem pemerintahan negara Indonesia dibagi atas tujuh :
1.  Indonesia adalah negara  yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat)
2.  Sistem konstitusional
3.  Kekuasaan tertinggi ditangan rakyat
4.  Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR
5.  Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
6.  Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
7.  Kekuasaan kepala negara tidak tak-terbatas
    Menurut penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara hukum, Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan. Sifat Negara hukum hanya dapat ditunjukkan jikalau alat-alat  perlengkapanya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.
                 Ciri-ciri suatu Negara Hukum adalah :
a.      Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
b.      Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
c.       Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.

    Dalam era reformasi dewasa ini bangsa Indonesia benar-benar ingin mengembalikan peranan hukum, aparat penegak hukum beserta seluruh sistem peraturan perundang-undangan akan dikembalikan pada dasar-dasar Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 hasil amandemen 2002 yang mengemban amanat demokrasi dan perlindungan hak-hak asasi manusia.



Sumber : http://yunkcrueblog.blogspot.co.id/2011/11/rangkuman-isi-buku-pendidikan.html
               Scribd.Com//Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
               

Senin, 28 Maret 2016

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan



PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP MASYARAKAT INDONESIA
A. Pengertian Globasasi
Definisi Globalisasi adalah suatu proses yang menyeluruh atau mendunia dimana setiap orang tidak terikat oleh negara atau batas-batas wilayah, artinya setiap individu dapat terhubung dan saling bertukar informasi dimanapun dan kapanpun melalui media elektronik maupun cetak. Pengertian globalisasi menurut bahasa yaitu suatu proses yang mendunia. Globalisasi dapat menjadikan suatu negara lebih kecil karena kemudahan komunikasi antarnegara dalam berbagai bidang seperti pertukaran informasi dan perdagangan.

Kata Globalisasi berasal dari bahasa inggris yaitu Globalization, yaitu gabungan dari kata global yang berarti mendunia dan lization yang berarti proses. Definisi globalisasi secara umum dan para ahli berbeda-beda, berikut ini penjelasan pengertian globalisasi, penyebab globalisasi, dan juga dampak yang ditimbulkan oleh globalisasi.

Pengertian Globalisasi Menurut Para Ahli atau Pakar
Menurut Para Pakar Internasional
  1. Laurence E. Rothernberg mengatakan globalisasi ialah percepatan dari intensifikasi interaksi dan integrasi antara orang-orang, perusahaan dan pemerintah dari negara yang berbeda. 
  2. Anthony Giddens mengatakan bahwa globalisasi adalah intensifikasi hubungan sosial secara mendunia sehingga menghubungkan antara kejadian yang terjadi dilokasi yang satu dengan yang lainnya serta menyebabkan terjadinya perubahan pada keduanya. 
  3. Dr. Nayef R.F. Al-Rodhan mengatakan lobalisasi adalah proses yang meliputi penyebab, kasus, dan konsekuensi dari integrasi transnasional dan transkultural kegiatan manusia dan non-manusia.
  4. Emanuel Ritcher mengatakan globalisasi adalah suatu jaringan kerja global yang mempersatukan masyarakat secara bersamaan yang sebelumnya tersebar menjadi terisolasi kedalam saling ketergantungan dan persatuan dunia. 
  5. Martin Albrow mengatakan globalisasi adalah seluruh proses penduduk yang terhubung ke dalam komunitas dunia tunggal, komunitas global. 
  6. Malcom Waters mengatakan globalisasi adalah sebuah proses sosial yang berakibat bahwa pembatasan geografis pada keadaan sosial budaya menjadi kurang penting, yang terjelma didalam kesadaran orang.
Menurut Para Pakar Indonesia
  1. Selo Soemardjan mengatakan globalisasi merupakan sebuah proses terbentuknya sistem organisasi dan komunikasi antar masyarakat di seluruh dunia untuk mengikuti sistem dan kaidah-kaidah tertentu yang sama.
  2. Achmad Suparman mengatakan globalisasi yaitu suatu proses yang menjadikan sesuatu benda atau perilaku sebagai ciri dari setiap individu di dunia tanpa dibatasi oleh wilayah. 

Faktor-faktor Penyebab Globalisasi 
  1. Perkembangan teknologi informasi komunikasi yang berperan untuk kemudahan dalam transaksi ekonomi antar negara.
  2. Kerja sama ekonomi Internasional yang memudahkan terjadinya kesepakatan-kesepakatan antarnegara yang terjalin dengan erat.
  3. Majunya ilmu pengetahuan pada teknologi transportasi yang mempermudah dalam jasa transport dan pengiriman barang keluar negeri.





B.     PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP PEREKONOMIAN DI INDONESIA

Ketika globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik. contoh nyata dari pengaruh globalisasi ini adalah adanya pasar bebas. Yaitu dengan tumbuhnya produk-produk luar negeri yang membuat produk Indonesia kalah saing dipasaran. Ini akibat dari orang-orang Indonesia yang berpikir bahwa produk-produk luar negeri lebih berkualitas baik daripada produk dalam negeri. Tanpa adanya pengembangan produk, sudah pasti produk mereka tidak akan bisa laku di pasaran. Terlebih sejak CAFTA (China Asia Free Trade Assosiation) diberlakukan, barang – barang dari China mulai membanjiri pasar Indonesia. Tidak hanya bentuk serta tampilan produk yang menarik, namun juga harga yang ditawarkan sangat murah bila dibandingkan dengan produk – produk buatan Indonesia. Bagi beberapa pelaku industri, terutama yang selama ini mengandalkan bahan baku import dari China, malah menjadi pihak yang diuntungkan atas masuknya Indonesia ke dalam pasar bebas Asia. Mereka bisa mendapatkan bahan baku dengan harga yang jauh lebih murah karena dilakukannya perjanjian penghapusan tarif import sehingga bisa menekan banyak biaya yang harus mereka keluarkan. Dengan mendapatkan bahan baku yang murah, maka secara otomatis kegiatan industri bisa semakin berkembang. Itu merupakan contoh positif dari pengaruh globalisasi pada perkembangan ekonomi Indonesia.









Dampak positif globalisasi antara lain:
  • Semakin terbukanya pasar untuk produk-produk ekspor, dengan catatan produk ekspor Indonesia mampu bersaing di pasar internasional. Hal ini membuka kesempatan bagi pengusaha di Indonesia untuk melahirkan produk-produk berkualitas, kreatif, dan dibutuhkan oleh pasar dunia.
  • Semakin mudah mengakses modal investasi dari luar negeri. Apabila investasinya bersifat langsung, misalnya dengan pendirian pabrik di Indonesia maka akan membuka lapangan kerja. Hal ini bisa mengatasi kelangkaan modal di Indonesia
  • Semakin mudah memperoleh barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan belum bisa diproduksi di Indonesia
  • Semakin meningkatnya kegiatan pariwisata, sehingga membuka lapangan kerja di bidang pariwisata sekaligus menjadi ajang promosi produk Indonesia.

Dampak negatif globalisasi bagi kegiatan ekonomi di Indonesia terutama bersumber dari ketidaksiapan ekonomi Indonesia dalam persaingan yang semakin bebas. Berikut adalah dampak negatif globalisasi terhadap perekonomian adalah :
  • Kemungkinan hilangnya pasar produk ekspor Indonesia karena kalah bersaing dengan produksi negara lain yang lebih murah dan berkualitas. Misalnya produk pertanian kita kalah jauh dari Thailand.  
  • Membanjirnya produk impor di pasaran Indonesia sehingga mematikan usaha-usaha di Indonesia. Misalnya, ancaman produk mainan Cina yang lebih murah bagi industri mainan di tanah air.
  • Ancaman dari sektor keuangan dunia yang semakin bebas dan menjadi ajang spekulasi. Investasi yang sudah ditanam di Indonesia bisa dengan mudah ditarik atau dicabut jika dirasa tidak lagi menguntungkan. Hal ini bisa memengaruhi kestabilan ekonomi.
  • Ancaman masuknya tenaga kerja asing (ekspatriat) di Indonesia yang lebih profesional SDMnya. Lapangan kerja di Indonesia yang sudah sempit jadi semakin sempit.
Maka dari itu sebaiknya kita sebagai warga Indonesia yang mencintai Indonesia wajib hukumnya untuk mendukung Indonesia agar bisa sejahtera. Misalnya dengan membeli produk dalam negeri karena pasar kita yang sudah tersaingi oleh pasar luar negeri di era globalisasi ini. Globalisasi membawa pengaruh positif terhadap Indonesia, tetapi tidak kalah juga dengan contoh yang telah disebutkan diatas dampak negatifnya. Dalam hal Globalisasi ini, peran pemerintah dalam suatu negara sangat diperlukan, mengingat segala aspek yang dilakukan adalah demi tercapainya suatu keadaan negara yang lebih baik. Pemerintah perlu menyikapi kehadiran globalisasi disini secara intensif dan berkelanjutan (berkala). Karena dampak/pengaruh negatif dari globalisasi ini jika dibiarkan secara terus menerus maka sama saja akan memutarbalikkan keadaan bahkan membuat keadaan (kehidupan masyarakat) Indonesia semakin terpuruk. Kesenjangan dan ketimpangan akan terjadi dan akan terus terjadi, baik antar wilayah, maupun kedudukan sosial di Indonesia.

Aspek Globalisasi ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (mainan, minuman, makanan, pakaian, dll) membanjiri Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya jati diri bangsa kita. Maka hal ini akan menghilangkan beberapa perusahaan kecil yang memang khusus memproduksi produk dalam negeri.

C.    KESIMPULAN
Baik menggunakan produk dalam negeri maupun dari luar negeri itu memiliki kelebihan masing- masing , produk luar negeri memang mempunyai nama disbanding dengan produk asli dalam negeri , Namun alangkah baiknya apabila kita bersikap bijak atau bisa disebut adil dan cermat dalam memilih produk dalam negeri atau luar negeri , ada saat kita membeli produk luar negeri jikalau memang di dalam negeri tidak tersedia , Walaupun produk luar negeri banyak di pasaran dunia tapi produk dalam negeri tidak kalah saing oleh produk luar negeri karena belum tentu produk luar negeri lebih baik dari produk dalam negeri.